Adsense

Wednesday, November 19, 2014

PERKARA YANG WAJIB DIJAUHI OLEH ORANG YANG BERPUASA. (kultum Rhamadhon)

Alhamdulillah Alhamdulillahirobbil ‘alamin.  Maha suci Allah, Dia-lah yang menciptakan bintang-bintang di langit, dan dijadikan padanya penerang dan Bulan yang bercahaya. Aku bersaksi bahwa tidak ada Tuhan selain Allah dan bahwa Muhammad adalah hamba-Nya dan Rasul-Nya, tidak lupa solawat serta salam semoga senantiasa tercurah pd jujungan kita Muhamad Rosullullah,keluarga,serta para sahabatNya.
  Puasa adalah sarana yang menyampaikan seseorang kepada derajat takwa, oleh sebab itu hendaklah orang yang berpuasa menjauhi segala yang diharamkan oleh Allah dan Rasul-Nya Shalallahu 'Alaihi Wassalam daripada ucapan dan perbuatan seperti berdusta, ghibah,mengumpat (misuh) namimah (adu domba), menipu, berkata atau berbuat sia-sia dan kotor dll.
Dari Abu Hurairah radhiallahu 'anhu, Rasulullah Shalallahu 'Alaihi Wassalam bersabda: "Barangsiapa yang tidak meninggalkan perkataan dusta dan mengamalkannya, Allah tidak butuh dengan ia meninggalkan makan dan minumnya (puasanya)." (HR. Bukhari)
Dari Abu Hurairah radhiallahu 'anhu, Rasulullah Shalallahu 'Alaihi Wassalam bersabda: "Puasa bukanlah (menahan diri) dari makan dan minum (semata), akan tetapi puasa itu menahan diri dari perbuatan sia-sia dan keji, jika ada orang yang mencelamu atau berlaku jahil atasmu, katakanlah: 'Aku sedang puasa'." (HR.Ibnu Khuzaimah, Al Hakim. Sanadnya shahih)
Beliau Shalallahu 'Alaihi Wassalam bersabda pula: "Banyak orang yang puasa, bagiannya dari puasa hanyalah lapar dan haus." (HR. Ibnu Majah, ad Darimi, Ahmad, Al Baihaqi. Sanadnya shahih)
Puasa adalah sarana yang menyampaikan seseorang kepada derajat takwa, oleh sebab itu hendaklah orang yang berpuasa turut mempuasakan semua anggota tubuhnya dengan menjauhi segala yang dilarang oleh Allah Ta'ala dan Rasul-Nya Shalallahu 'Alaihi Wassalam.
1. Mepuasakan lisan
seperti ora ngrasani wong, misuh,nglarani ati.
2. Mempuasakan mata
seperti tdk melihat hal hal yg dilarang agama.
3. Mempuasakan telinga
tdk mendengarkan hal yg dilarang Allah.
4. Mempuasakan perut
dari lapar dan haus.
5. Mempuasakan syahwat
tdk punya piktor ( pikiran kotor pada lawan jenis )
6. Mempuasakan tangan
tdk menggunakan tgn untuk hal yg dilarang Allah
7. mempuasakan kaki
tdk digunakan untuk pergi ketempat dan tujuan yg dilarang
8. Mempuasakan hati .
seperti berprasangka jelek sombong iri Dll.
PERKARA-PERKARA YANG MERUSAK ATAU
MEMBATALKAN PUASA
Banyak perbuatan yang harus dijauhi oleh orang yang puasa, karena kalau perbutaan ini dilakukan pada siang hari bulan Ramadhan akan merusak puasanya dan akan berlipat doanya. Perkara-perkara tersebut adalah
1. Makan dan Minum Dengan Sengaja
2. Muntah Dengan Sengaja
Rasulullah Shalallahu 'Alaihi Wassalam bersabda: "Barangsiapa yang terpaksa muntah (tidak sengaja), maka tidak wajib baginya untuk mengqadha puasanya, dan barangsiapa yang muntah dengan sengaja, maka wajib baginya mengqadha puasanya." (HR. At Tirmidzi, Ibnu Majah dan Abu Dawud dengan sanad yg shahih)
3. Haidh dan Nifas
4. Suntikan yang menggantikan Makanan (Infus) dan semua yang Semakna dengan Makan dan Minum
5. Jima
6. Mengeluarkan Air Mani dengan Sengaja
Mengeluarkan air mani dengan sengaja adalah membatalkan puasa karena termasuk melampiaskan syahwat yang wajib dijauhi oleh orang yang sedang berpuasa sebagaimana dalam hadits Qudsi Allah Ta'ala berfirman: "...dia meninggalkan makan, minum dan syahwatnya karena Aku." (HR.Bukhari)
7. Berbekam / Cantuk /hijamah, Pengobatan Cara Nabi dengan Mengeluarkan Darah Kotor
Rasulullah Shalallahu 'Alaihi Wassalam bersabda: Telah berbuka (batal puasanya) orang yang membekam dan yang dibekam." (HR. Imam Ahmad dan Abu Dawud)
Imam Bukhari berkata: "Tidak ada dalam bab ini (hadits) yang lebih shahih darinya." Ini adalah madzhab kebanyakan Fuqaha AL Hadits (pakar fikih ahli hadits). (Majalis Syahr Ramadhan, Syaikh Al Utsaimin hal
:103)
Termasuk dalam hukum berbekam pula adalah mendonorkan darah bagi orang yang sedang puasa, karena mengeluarkan darah yang banyak berpengaruh terhadap orang yang berpuasa sehingga menyebabkannya lemah kecuali apabila terpaksa (darurat) maka boleh seseorang mendonorkan darahnya dan dia berbuka pada hari itu dan menggantinya (qadha) pada hari lain.
Adapun mengeluarkan darah karena mimisan, batuk, bawasir (ambeien), cabut gigi, luka-luka, cek up dan semisalnya adalah tidak membatalkan puasa karena tidak sama dengan berbekam dan tidak berpengaruh terhadap orang yang berpuasa seperti berbekam. (Majalis Syahr Ramadhan, Syaikh Al Utsaimin hal 103)






                    

                                              

                                                                                                                                 

No comments:

Post a Comment