Adsense

Wednesday, November 19, 2014

PANDUAN SETELAH KELULUSAN EPS-TOPIK

Anda punya waktu 1 bulan dari sekarang, sehingga begitu sertifikat diambil, 2 atau 3 hari selanjutnya bisa
langsung sending (lebih cepat lebih baik).
AWAL HARUS DILAKUKAN:
   Cek KTP dan KK (masa aktif dan tanda tangan), lalu FC 10 lembar A4.
   Cek masa aktif paspor jika punya (harus 1 tahun lebih), lalu FC 2 lembar A4.
   FC 2 lembar kartu ujian.
   FC semua ijazah 10 lembar A4 sekalian, untuk ijazah yang digunakan daftar ujian dilegalisir.
   Cetak photo saat daftar ujian: 3x4 background putih 5 lembar, 3x4 background merah 10 lembar,
     4x6 background merah 10 lembar.
   Print lembar kelulusan dari web BNP 1 lembar yang ada nama anda (3 lembar cukup).
   Beli 2 lembar materai 6000 untuk surat ijin dan sending.
SELANJUTNYA BERKAS PENTING YANG PERLU DIURUS:
1. Minta Surat Rekomendasi Pembuatan Paspor dan Kartu Kuning/ AK1 di Disnasker Kabupaten
   a. Surat Rekomendasi Pembuatan Paspor (Gratis). Syarat: KTP asli + FC, Ijazah terakhir asli +
      FC, KK asli + FC, Akte kelahiran asli + FC (jika punya), print lembar kelulusan dari web BNP 1
      lembar yang ada nama anda.
   b. Kartu Kuning/ AK1. Syarat: KTP, Semua Ijazah, KK, Photo 3x4 2 lembar, print lembar kelulusan
      dari web BNP 1 lembar yang ada nama anda.
       Isi formulir AK1 dengan tujuan bekerja keluar negeri Korea Selatan, tunggu 5 menit jadi dan
      semua berkas asli dikembalikan. Biaya seiklasnya dan jangan lupa FC 6 lembar dan legalisir
      disitu juga.
      Catatan Penting :
      FC Ijazah tidak harus       dilegalisir, karena kita juga bawa aslinya.
       Akte kelahiran bisa digantikan Ijazah, karena mengurus akte itu butuh waktu lebih dari
           seminggu.
       Photo background sebenarnya tidak masalah, tapi cari amannya buat versi background
           merah dari file photo waktu mendaftar.
SEGERA BUAT PASPOR
Syarat yang disiapkan:
  1. Surat rekomendasi dari Disnasker.
  2. FC KTP dan dilampirkan Aslinya.
  3. FC KK dan dilampirkan Aslinya.
  4. Surat nikah (jika sudah nikah).
  5. FC Akte kelahiran dan dilampirkan Aslinya (jika punya).
  6. FC Ijasah terakhir dan dilampirkan Aslinya (pengganti akte).
  7. Paspor lama (jika punya).
  8. FC kartu ujian dan dilampirkan aslinya.
Semua berkas FC 1 lembar dalam ukuran A4 tidak harus dilegalisir, dan untuk FC KTP juga begitu (tidak
dipotong). Urutan penyusunan nanti akan diberitahu petugas.
Prosedur pembuatan paspor di Kantor Imigrasi.
    1. Datang pagi-pagi sekali.
    2. Ambil formulir permohonan di meja yang disediakan (mungkin antri).
    3. Ambil surat pernyataan belum pernah/sudah pernah ke luar negeri (bayar 8 ribu + materai).
    4. Ambil nomor antrian (ada pilihan di layar lcd, pijit paspor umum).
    5. Semua berkas termasuk formulir permohonan dimasukan dalam map kuning yang disediakan
       sesuai urutan (asli juga dilampirkan).


 6. Tunggu antrian untuk pengembalian berkas, jika sudah dipanggil petugas akan memeriksa
    dokumen, dan jika ditanya keperluannya untuk apa bilang saja untuk bekerja ke Korea.
 7. Setelah data valid akan diberikan nomor antrian kembali untuk pembayaran, dan dokumen asli
    dikembalikan ke anda.
 8. Bayar biaya pembuatan paspor di loket yg sudah ditunjuk sebesar 255.000 (biaya paspor 48
    halaman).
 9. Setelah bayar akan diberikan nomor antrian untuk photo, sidik jari dan wawancara.
10. Kemudian photo, sidik jari dan wawancara.
11. Setelah itu diberikan nomor antrian untuk pengambilan paspor.
Catatan Penting :
 Dalam menunggu antrian jangan sampai lalai dan terlewat.
 Saat photo usahakan tegap jangan menunduk agar bagian mata tidak gelap, telinga terlihat dan
   jangan pakai jilbab.
 Saat wawancara jawab saja yang benar dan jujur, dan cek data yang diberikan sebelum tanda
   tangan.
 Saat ambil paspor cek kembali biodata anda, lalu simpan baik-baik.
 Proses bisa 1 hari jadi, atau 1 minggu (3 kali datang).
 Jika ingin sedikit tidak ribet lakukan permohonan paspor online sebelumnya.
 Jangan gunakan calo, datang sendiri atau dengan teman (karena pengalaman itu mahal).
 Daftar kantor imigrasi bisa dilihat pada lampiran
LAKUKAN MEDIKAL CHECK-UP DI RS/ KLINIK YANG SUDAH DITUNJUK
Syarat: KTP, Paspor (boleh kopian).
Tentang medikal bisa lihat di lampiran.
Proses mungkin butuh 3 hari untuk mendapatkan hasilnya.
BUAT SKCK POLDA DAN SURAT IJIN KELUARGA
Syarat-syarat pembuatan SKCK Polda:
  1. Surat pengantar dari Kelurahan ke Kecamatan.
  2. Tanda tangan dan stempel Kecamatan.
  3. Surat rekomendari dari POLSEK ke POLRES.
  4. Surat rekomendasi dari POLRES ke POLDA.
Syarat rekomendasi POLRES:
  1. Surat pengantar RT/RW, Kelurahan, Kecamatan.
  2. FC Ijasah terakhir.
  3. FC KTP.
  4. FC KK.
  5. FC Akte kelahiran (jika punya).
  6. Pas Photo 3x4 = 6 lembar , 4x6 = 6 lembar (background merah).
  7. Sidik jari.
Tapi ada juga wilayah tertentu yang dari kelurahan langsung ke Polda (biaya di Polda cukup 10 ribu).
Nanti SKCK yang sudah jadi harap dicek, lalu difoto copy dan dilegalisir di situ juga.
   LAKUKAN SEMUA ITU DALAM JANGKA WAKTU 1 BULAN
HINGGA WAKTU PENGAMBILAN SERTIFIKAT KELULUSAN TIBA.
Jika semua beres, bisa lanjut ke pembuatan Akte Kelahiran (Kutipan Akta Kelahiran) bagi yang belum
punya akte. Akte kelahiran ini diperlukan jika nanti terjadi data bermasalah dan dikembalikan karena
beda biodata pribadi saat sending data. Disamping itu juga ditanyakan saat prelim nanti. Syarat
pembuatan akte: pengantar kelurahan, struk kelahiran asli dan FC, FC buku nikah orang tua, FC KK dan
KTP orang tua. Biaya pembuatan berkisar 200 s/d 350 ribu.

Nb.sumber: BNP2TKI


No comments:

Post a Comment