|
Anda punya waktu 1
bulan dari sekarang, sehingga begitu sertifikat diambil, 2 atau 3 hari
selanjutnya bisa
langsung sending
(lebih cepat lebih baik).
|
AWAL HARUS
DILAKUKAN:
Cek KTP dan KK (masa aktif dan tanda
tangan), lalu FC 10 lembar A4.
Cek masa aktif paspor jika punya (harus 1
tahun lebih), lalu FC 2 lembar A4.
FC 2 lembar kartu ujian.
FC semua ijazah 10 lembar A4 sekalian,
untuk ijazah yang digunakan daftar ujian dilegalisir.
Cetak photo saat daftar ujian: 3x4
background putih 5 lembar, 3x4 background merah 10 lembar,
4x6 background merah 10 lembar.
Print lembar kelulusan dari web BNP 1
lembar yang ada nama anda (3 lembar cukup).
Beli 2 lembar materai 6000 untuk surat
ijin dan sending.
|
SELANJUTNYA BERKAS
PENTING YANG PERLU DIURUS:
|
1. Minta Surat
Rekomendasi Pembuatan Paspor dan Kartu Kuning/ AK1 di Disnasker Kabupaten
a. Surat Rekomendasi Pembuatan Paspor
(Gratis). Syarat: KTP asli + FC, Ijazah terakhir asli +
FC, KK asli + FC, Akte kelahiran asli +
FC (jika punya), print lembar kelulusan dari web BNP 1
lembar yang ada nama anda.
b. Kartu Kuning/ AK1. Syarat: KTP, Semua
Ijazah, KK, Photo 3x4 2 lembar, print lembar kelulusan
dari web BNP 1 lembar yang ada nama
anda.
Isi formulir AK1 dengan tujuan bekerja
keluar negeri Korea Selatan, tunggu 5 menit jadi dan
semua berkas asli dikembalikan. Biaya
seiklasnya dan jangan lupa FC 6 lembar dan legalisir
disitu juga.
Catatan Penting :
FC Ijazah tidak harus dilegalisir, karena kita juga bawa aslinya.
Akte kelahiran bisa digantikan
Ijazah, karena mengurus akte itu butuh waktu lebih dari
seminggu.
Photo background sebenarnya tidak
masalah, tapi cari amannya buat versi background
merah dari file photo waktu
mendaftar.
|
SEGERA BUAT PASPOR
|
Syarat yang
disiapkan:
1. Surat rekomendasi dari Disnasker.
2. FC KTP dan dilampirkan Aslinya.
3. FC KK dan dilampirkan Aslinya.
4. Surat nikah (jika sudah nikah).
5. FC Akte kelahiran dan dilampirkan
Aslinya (jika punya).
6. FC Ijasah terakhir dan dilampirkan
Aslinya (pengganti akte).
7. Paspor lama (jika punya).
8. FC kartu ujian dan dilampirkan aslinya.
Semua berkas FC 1
lembar dalam ukuran A4 tidak harus dilegalisir, dan untuk FC KTP juga begitu
(tidak
dipotong). Urutan
penyusunan nanti akan diberitahu petugas.
|
Prosedur pembuatan
paspor di Kantor Imigrasi.
1. Datang pagi-pagi sekali.
2. Ambil formulir permohonan di meja yang
disediakan (mungkin antri).
3. Ambil surat pernyataan belum
pernah/sudah pernah ke luar negeri (bayar 8 ribu + materai).
4. Ambil nomor antrian (ada pilihan di
layar lcd, pijit paspor umum).
5. Semua berkas termasuk formulir
permohonan dimasukan dalam map kuning yang disediakan
sesuai urutan (asli juga dilampirkan).
|
6. Tunggu antrian untuk
pengembalian berkas, jika sudah dipanggil petugas akan memeriksa
dokumen, dan jika ditanya keperluannya
untuk apa bilang saja untuk bekerja ke Korea.
7. Setelah data valid akan diberikan nomor
antrian kembali untuk pembayaran, dan dokumen asli
dikembalikan ke anda.
8. Bayar biaya pembuatan paspor di loket yg
sudah ditunjuk sebesar 255.000 (biaya paspor 48
halaman).
9. Setelah bayar akan diberikan nomor
antrian untuk photo, sidik jari dan wawancara.
10. Kemudian photo,
sidik jari dan wawancara.
11. Setelah itu
diberikan nomor antrian untuk pengambilan paspor.
|
Catatan Penting :
Dalam menunggu
antrian jangan sampai lalai dan terlewat.
Saat photo
usahakan tegap jangan menunduk agar bagian mata tidak gelap, telinga terlihat
dan
jangan pakai jilbab.
Saat wawancara
jawab saja yang benar dan jujur, dan cek data yang diberikan sebelum tanda
tangan.
Saat ambil paspor
cek kembali biodata anda, lalu simpan baik-baik.
Proses bisa 1
hari jadi, atau 1 minggu (3 kali datang).
Jika ingin
sedikit tidak ribet lakukan permohonan paspor online sebelumnya.
Jangan gunakan
calo, datang sendiri atau dengan teman (karena pengalaman itu mahal).
Daftar kantor
imigrasi bisa dilihat pada lampiran
|
LAKUKAN MEDIKAL
CHECK-UP DI RS/ KLINIK YANG SUDAH DITUNJUK
|
Syarat: KTP, Paspor
(boleh kopian).
Tentang medikal
bisa lihat di lampiran.
Proses mungkin
butuh 3 hari untuk mendapatkan hasilnya.
|
BUAT SKCK POLDA DAN
SURAT IJIN KELUARGA
|
Syarat-syarat
pembuatan SKCK Polda:
1. Surat pengantar dari Kelurahan ke
Kecamatan.
2. Tanda tangan dan stempel Kecamatan.
3. Surat rekomendari dari POLSEK ke POLRES.
4. Surat rekomendasi dari POLRES ke POLDA.
|
Syarat rekomendasi
POLRES:
1. Surat pengantar RT/RW, Kelurahan,
Kecamatan.
2. FC Ijasah terakhir.
3. FC KTP.
4. FC KK.
5. FC Akte kelahiran (jika punya).
6. Pas Photo 3x4 = 6 lembar , 4x6 = 6
lembar (background merah).
7. Sidik jari.
|
Tapi ada juga
wilayah tertentu yang dari kelurahan langsung ke Polda (biaya di Polda cukup
10 ribu).
Nanti SKCK yang
sudah jadi harap dicek, lalu difoto copy dan dilegalisir di situ juga.
|
LAKUKAN SEMUA ITU DALAM JANGKA WAKTU 1
BULAN
HINGGA WAKTU
PENGAMBILAN SERTIFIKAT KELULUSAN TIBA.
|
Jika semua beres,
bisa lanjut ke pembuatan Akte Kelahiran (Kutipan Akta Kelahiran) bagi yang
belum
punya akte. Akte
kelahiran ini diperlukan jika nanti terjadi data bermasalah dan dikembalikan
karena
beda biodata
pribadi saat sending data. Disamping itu juga ditanyakan saat prelim nanti.
Syarat
pembuatan akte:
pengantar kelurahan, struk kelahiran asli dan FC, FC buku nikah orang tua, FC
KK dan
KTP orang tua.
Biaya pembuatan berkisar 200 s/d 350 ribu.
Nb.sumber: BNP2TKI
|
No comments:
Post a Comment