Assalamualaikum wr.wb.
Malam menjelang tidur teringat aku disuruh membuat surat perjanjian jual beli tanah akhirnya setelah aku cari info kemana mana maka aku dapatkan juga contoh akta jual beli tanah ini agar tidak lupa iseng iseng aku uplod ke blog agar tidak hilang siapa tahu temen temen juga membutuhkan nah beginilah cohnya selamat memabaca.... aku tinggal tidur dulu ya hehehe
SURAT PERJANJIAN
Kami yang bertanda tangan di bawah ini:
1.
Nama :
Umur :
Tahun
Pekerjaan :
Alamat :
Nomor KTP :
Dalam
hal ini bertindak atas nama diri pribadi yang selanjutnya disebut PIHAK PERTAMA.
2.
Nama :
Umur :
Pekerjaan :
Alamat :
Nomor KTP :
Dalam
hal ini bertindak atas nama diri pribadi yang selanjutnya disebut PIHAK KEDUA.
Pihak pertama dengan ini berjanji
untuk menyatakan dan mengikatkan diri untuk menjual kepada pihak kedua dan pihak
kedua juga berjanji menyatakan serta mengikatkan diri untuk membeli dari pihak
pertama berupa:
Sebidang tanah Hak Milik yang
terletak di Bendungan
Rt.01\08 Desa Sumberejo Kecamatan Semin Gunungkidul Yogyakarta, seluas . . . . M³ ( . . . . . )
meter persegi, dengan batas-batas tanah tersebut adalah sebagai berikut :
·
Sebelah barat : Berbatasan dengan tanah Suparni
·
Sebelah timur :
Berbatasan dengan tanah Wasinem
·
Sebelah utara : Berbatasan dengan tanah Suparni
·
Sebelah selatan :
Berbatasan dengan Jalan
Dengan syarat dan ketentuan yang
diatur dalam 9 (sembilan) pasal, berikut ini:
Pasal 1
HARGA
Jual beli tanah tersebut dilakukan
dan disetujui oleh masing-masing pihak dengan harga tanah sebesar Rp. 33.000.000,00 ( Tiga puluh tiga juta rupiah);
Pasal 2
CARA PEMBAYARAN
- Pihak kedua akan memberikan uang
tanda jadi sebesar Rp.3.000.000,00
(Tiga juta rupiah)
kepada pihak pertama yaitu pada tanggal 10 Novembert 2014.
- Sisa pembayaran sebesar Rp.30.000.000,00 (Tiga puluh juta
rupiah) akan dibayarkan oleh pihak
kedua pada tanggal 15 November
2014.
Pasal 3
JAMINAN DAN SAKSI
- Pihak pertama menjamin
sepenuhnya bahwa tanah yang dijualnya adalah benar-benar milik atau hak pihak
pertama sendiri dan tidak ada orang atau pihak lain yang turut mempunyai
hak, bebas dari sitaan, tidak tersangkut dalam suatu perkara atau
sengketa, hak kepemilikannya tidak sedang dipindahkan atau sedang
dijaminkan kepada orang atau pihak lain dengan cara bagaimanapun juga, dan
tidak sedang atau telah dijual kepada orang atau pihak lain.
- Jaminan pihak pertama dikuatkan
oleh dua orang yang turut menandatangani Surat Perjanjian ini selaku
saksi.
- Apabila
pihak kedua pada tanggal yang telah ditentukan diatas tidak memenuhi
perjanjian ini yaitu memberikan tanda jadi sebagaimana disebutkan dalam
pasal 2 ayat (1) maka perjanjian ini batal secara hukum.
- Apabila pihak kedua pada tanggal
yang telah ditentukan diatas untuk pelunasan sebagaimana disebutkan dalam
pasal 2 ayat (2), secara hukum perjanjian jual beli ini batal dan pihak pertama
akan mengembalikan uang tanda jadi setelah tanah dalam perjanjian ini
terjual dan tanda jadi akan dikembalikan sepenuhnya.
- Keenam
orang saksi tersebut adalah:
(1).
Nama :
Umur :
Pekerjaan :
Alamat :
Selanjutnya disebut sebagai Saksi I
(2).
Nama :
Umur :
Pekerjaan :
Alamat :
Selanjutnya disebut sebagai Saksi II.
(3).
Nama :
Umur :
Pekerjaan :
Alamat :
Selanjutnya disebut sebagai Saksi II.
(4).
Nama :
Umur :
Pekerjaan :
Alamat :
Selanjutnya diSebut sebagai Saksi II.
(5).
Nama :
Umur :
Pekerjaan :
Alamat :
Selanjutnya disebut sebagai Saksi II.
(6).
Nama :
Umur :
Pekerjaan :
Alamat :
Selanjutnya disebut sebagai Saksi II.
Pasal 4
PENYERAHAN
Pihak pertama berjanji serta
mengikatkan diri untuk menyerahkan sertifikat tanah kepada pihak kedua
selambat-lambatnya satu minggu setelah pihak kedua melunasi seluruh
pembayarannya.
Pasal 5
STATUS KEPEMILIKAN
Sejak ditandatanganinya Surat
Perjanjian ini maka tanah tersebut di atas beserta segala keuntungan maupun
kerugiannya sepenuhnya menjadi hak milik pihak kedua.
Pasal 6
PEMBALIKNAMAAN KEPEMILIKAN
- Pihak pertama wajib
membantu pihak kedua dalam proses pembaliknamaan atas kepemilikan
hak tanah tersebut dalam hal pengurusan yang menyangkut instansi-instansi
terkait, memberikan keterangan-keterangan serta menandatangani surat-surat
yang bersangkutan serta melakukan segala hak yang ada hubungannya dengan
pembaliknamaan serta perpindahan hak dari pihak pertama kepada pihak
kedua.
- Segala macam ongkos atau biaya yang berhubungan dengan
balik nama atas tanah dan bangunan rumah dari pihak pertama kepada
pihak kedua dibebankan sepenuhnya kepada pihak kedua.
Pasal 7
MASA BERLAKUNYA PERJANJIAN
Perjanjian ini tidak berakhir karena meninggal dunianya
pihak pertama, atau karena sebab apapun juga. Dalam keadaan demikian maka para
ahli waris atau pengganti pihak pertama wajib mentaati ketentuan yang termaktub
dalam perjanjian ini dan pihak pertama mengikat diri untuk melakukan segala apa
yang perlu guna melaksanakan ketentuan ini.
Pasal 8
HAL-HAL LAIN
Hal-hal yang belum tercantum dalam perjanjian ini akan
dibicarakan serta diselesaikan secara kekeluargaan melalui jalan musyawarah
untuk mufakat oleh kedua belah pihak.
Pasal 9
PENYELESAIAN PERSELISIHAN
Tentang perjanjian ini dan segala
akibatnya, kedua belah pihak memilih menyelesaikan perkara jika terjadi
perselisihan di Kantor Kepaniteraan Pengadilan Negeri Kabupaten Gunungkidul, Yogyakarta.
Demikianlah Surat Perjanjan ini
dibuat dalam 2 (dua) rangkap yang bermaterai cukup dan mempunyai kekuatan hukum
yang sama, ditandatangani kedua belah pihak dalam keadaan sadar serta tanpa
adanya paksaan atau tekanan dari pihak manapun.
Dibuat di : Gunungkidul
Tanggal : 15 November 2014
PIHAK PERTAMA, PIHAK
KEDUA,
(Pihak l ) (
Pihsk ll )
Saksi-Saksi:
1) Saksi l
Ttd
( Nama )
2) Saksi ll
ttd
( Nama )
3) Saksi lll
ttd
( Nama)
4) Saksi lV
Ttd
( Nama )
3) Saksi V
ttd
( Nama )
4) Saksi Vl
Ttd
( Nama )