Adsense

Thursday, November 27, 2014

List Konten ID Youtube yang Galak

selamat siang kali ini saya akan sedikit berbagi tentang list konten id yang sangat ganas dan jangan coba coba untuk mengupload konten yang berbau seperti dibawah ini 

Dokumen ini dibuat agar kita dapat menghindari para pemilik konten youtube yang galak, yang langsung ngasih strike lalu ngeremove atau bahkan memberi take down juga. 
Tentunya silahkan kalau anda mau main bahaya dengan tetep ngupload yang berhubungan dengan mereka.
List ini dibangun berdasarkan pengalaman seluruh grup ini, Dari post-post para anggota.
Kalau ada yang salah, silahkan dikoreksi

List yang cuma "matched 3rd party content"
- Trans Corp (ternyata ga strike, tapi pasti ga bisa dimonetize)
- RCTI 
La Liga - match 3rd Party
- Video kapanlagi dot com
 - celeb news (kadang dicekal) PT. Warna Media Elite
- KompasTV - match 3rd party/blocked worlwide
- NetTV
- Bloomberg Indonesia
- Liputan6com

List yang ngasih strike
- Dr. Oz
MD entertainment (Strike sudah terbukti)
Sony
- Tokusatsu (tepatnya Kamen Rider - 2 hari baru TKO)
Serie A - Sekarang Ganas 
- Tpi Paling Ganas EPL,,ngrekam sendiri pun kena??
- anime episode tertentu (Ada yang bisa memperjelas judul apa?)
kamen rider
Disney
- Science Forum (yg eye test dll),
MOTO GP
- DTV (video jokes gitu mirip just4laught) 
- The NEXT mentalist (VIDEO SI BOTAK gagal sulap)
- PT. Amanah Surga Produksi (Amanah Surga Productions)
- PT. Suara Mas Abadi (atas nama perorangan:AlberdTanoni88@gmail.com) termasuk juga Indohitsrecords juga strikanya dari orang tersebut diatas
Belum jelas
- FA Premier League
- FIFA
- UEFA 
- Situs Berita2 Amrik??? (Ada yang bisa memperjelas mana saja?)
- moto gp
- Liga Champions
- WWE
- Drama Korea?? (Ada yang bisa memperjelas mana saja?)
Ane tambah gan untuk yang Khusus Label Music
Pengalaman Ane kena Strike ampe kebaned
-SONY MUSIC Indonesia[ lagu Fatin, Bondan, SID dll]
- Label Pro M[ane dulu upload lagu Republik]
-WMG ( Warner Music Indonesia)
-EMI [ Ane Dulu apload Radja , pengunjung ampe 500.000 view]
-Perdana Record ( untuk para pengupload dhangdut hati-hati , New Cobra, New Palapa dsb langsung Strike gan baru 1 hari Upload Tanpa Ampun]

  data ini saya ambil dari group youtube patnr di facebook

SURAT PERJANJIAN JUAL BELI TANAH

Assalamualaikum wr.wb.
Malam  menjelang tidur teringat aku disuruh membuat surat perjanjian jual beli tanah akhirnya setelah aku cari info kemana mana maka aku dapatkan juga contoh akta jual beli tanah ini agar tidak lupa iseng iseng aku uplod ke blog agar tidak hilang siapa tahu temen temen juga membutuhkan nah beginilah cohnya selamat memabaca.... aku tinggal tidur dulu ya hehehe
SURAT PERJANJIAN

Kami yang bertanda tangan di bawah ini:
1.      Nama                    :  
Umur                    :           Tahun
Pekerjaan              :
Alamat                 :
Nomor KTP         :
Dalam hal ini bertindak atas nama diri pribadi yang selanjutnya disebut PIHAK PERTAMA.
2.      Nama                    :
Umur                    :     
Pekerjaan              :
Alamat                 :  
Nomor KTP         :
Dalam hal ini bertindak atas nama diri pribadi yang selanjutnya disebut PIHAK KEDUA.

Pihak pertama dengan ini berjanji untuk menyatakan dan mengikatkan diri untuk menjual kepada pihak kedua dan pihak kedua juga berjanji menyatakan serta mengikatkan diri untuk membeli dari pihak pertama berupa:
Sebidang tanah Hak Milik yang terletak di Bendungan Rt.01\08 Desa Sumberejo Kecamatan Semin Gunungkidul Yogyakarta, seluas . . . . M³ (  .  .  .  .  .   ) meter persegi, dengan batas-batas tanah tersebut adalah sebagai berikut :

·         Sebelah barat   : Berbatasan dengan tanah Suparni
·         Sebelah timur   : Berbatasan dengan tanah Wasinem
·         Sebelah utara    : Berbatasan dengan tanah Suparni
·         Sebelah selatan : Berbatasan dengan Jalan

Dengan syarat dan ketentuan yang diatur dalam 9 (sembilan) pasal, berikut ini:

Pasal 1
HARGA 
Jual beli tanah tersebut dilakukan dan disetujui oleh masing-masing pihak dengan harga tanah sebesar Rp. 33.000.000,00 ( Tiga puluh tiga juta rupiah);

Pasal 2
CARA PEMBAYARAN
  1. Pihak kedua akan memberikan uang tanda jadi sebesar Rp.3.000.000,00 (Tiga juta rupiah) kepada pihak pertama yaitu pada tanggal 10 Novembert 2014.
  2. Sisa pembayaran sebesar Rp.30.000.000,00 (Tiga puluh juta rupiah) akan dibayarkan oleh pihak kedua pada tanggal 15 November 2014.



Pasal 3
JAMINAN DAN SAKSI
  1. Pihak pertama menjamin sepenuhnya bahwa tanah yang dijualnya adalah benar-benar milik atau hak pihak pertama sendiri dan tidak ada orang atau pihak lain yang turut mempunyai hak, bebas dari sitaan, tidak tersangkut dalam suatu perkara atau sengketa, hak kepemilikannya tidak sedang dipindahkan atau sedang dijaminkan kepada orang atau pihak lain dengan cara bagaimanapun juga, dan tidak sedang atau telah dijual kepada orang atau pihak lain.
  2. Jaminan pihak pertama dikuatkan oleh dua orang yang turut menandatangani Surat Perjanjian ini selaku saksi.
  3. Apabila pihak kedua pada tanggal yang telah ditentukan diatas tidak memenuhi perjanjian ini yaitu memberikan tanda jadi sebagaimana disebutkan dalam pasal 2 ayat (1) maka perjanjian ini batal secara hukum.
  4. Apabila pihak kedua pada tanggal yang telah ditentukan diatas untuk pelunasan sebagaimana disebutkan dalam pasal 2 ayat (2), secara hukum perjanjian jual beli ini batal dan pihak pertama akan mengembalikan uang tanda jadi setelah tanah dalam perjanjian ini terjual dan tanda jadi akan dikembalikan sepenuhnya.
  5. Keenam orang saksi tersebut adalah:
(1). Nama               :
Umur               :
Pekerjaan         :  
Alamat                        :

Selanjutnya disebut sebagai Saksi I

(2). Nama               :  
Umur               :  
Pekerjaan         : 
Alamat                        :

Selanjutnya disebut sebagai Saksi II.

(3). Nama               :  
Umur               :   
Pekerjaan         :  
Alamat                        :
Selanjutnya disebut sebagai Saksi II.

(4). Nama               :  
Umur               : 
Pekerjaan         :  
Alamat                        :
Selanjutnya diSebut sebagai Saksi II.
(5). Nama               :  
Umur               :         
Pekerjaan         :
Alamat                        :
Selanjutnya disebut sebagai Saksi II.
(6). Nama               :  
Umur               :       
Pekerjaan         :
Alamat                        :  
Selanjutnya disebut sebagai Saksi II.
Pasal 4
PENYERAHAN 
Pihak pertama berjanji serta mengikatkan diri untuk menyerahkan sertifikat tanah kepada pihak kedua selambat-lambatnya satu minggu setelah pihak kedua melunasi seluruh pembayarannya.

Pasal 5
STATUS KEPEMILIKAN 
Sejak ditandatanganinya Surat Perjanjian ini maka tanah tersebut di atas beserta segala keuntungan maupun kerugiannya sepenuhnya menjadi hak milik pihak kedua.

Pasal 6
PEMBALIKNAMAAN KEPEMILIKAN 
  1. Pihak pertama wajib membantu  pihak kedua dalam proses pembaliknamaan atas kepemilikan hak tanah tersebut dalam hal pengurusan yang menyangkut instansi-instansi terkait, memberikan keterangan-keterangan serta menandatangani surat-surat yang bersangkutan serta melakukan segala hak yang ada hubungannya dengan pembaliknamaan serta perpindahan hak dari pihak pertama kepada pihak kedua.
  2. Segala macam ongkos atau biaya yang berhubungan dengan balik nama atas tanah dan bangunan rumah dari  pihak pertama kepada pihak kedua dibebankan sepenuhnya kepada pihak kedua.
Pasal 7
MASA BERLAKUNYA PERJANJIAN 
Perjanjian ini tidak berakhir karena meninggal dunianya pihak pertama, atau karena sebab apapun juga. Dalam keadaan demikian maka para ahli waris atau pengganti pihak pertama wajib mentaati ketentuan yang termaktub dalam perjanjian ini dan pihak pertama mengikat diri untuk melakukan segala apa yang perlu guna melaksanakan ketentuan ini.
Pasal 8
HAL-HAL LAIN 
Hal-hal yang belum tercantum dalam perjanjian ini akan dibicarakan serta diselesaikan secara kekeluargaan melalui jalan musyawarah untuk mufakat oleh kedua belah pihak.
Pasal 9
PENYELESAIAN PERSELISIHAN 
Tentang perjanjian ini dan segala akibatnya, kedua belah pihak memilih menyelesaikan perkara jika terjadi perselisihan di Kantor Kepaniteraan Pengadilan Negeri Kabupaten Gunungkidul, Yogyakarta.
Demikianlah Surat Perjanjan ini dibuat dalam 2 (dua) rangkap yang bermaterai cukup dan mempunyai kekuatan hukum yang sama, ditandatangani kedua belah pihak dalam keadaan sadar serta tanpa adanya paksaan atau tekanan dari pihak manapun.
Dibuat di         : Gunungkidul
Tanggal           : 15 November 2014

                PIHAK PERTAMA,                                              PIHAK KEDUA,
                                                                       
                                   
                   

                          (Pihak l )                                                          ( Pihsk ll )


Saksi-Saksi:

1) Saksi l

Ttd

                 ( Nama )
2) Saksi ll

ttd
( Nama )
3) Saksi lll

ttd
                
                   ( Nama)
4) Saksi lV

Ttd
                
                     ( Nama )
3) Saksi V

ttd

                 ( Nama )
4) Saksi Vl

Ttd

                ( Nama )